SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Laporan palsu warga Klaten berawal dari perbuatannya sendiri berkencan dengan Waria.

Solopos.com, KLATEN – Warga Balong, Trunuh, Klaten Selatan, Totok Purnomo, 30, akhirnya mengakui perbuatannya berkencan dengan seorang waria. Totok yang sempat menutupi perbuatannya dengan membuat laporan palsu ini mengaku penasaran berkencan dengan waria setelah mendengar penyataan temannya.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Kata teman enak, makanya saya ingin mencoba. Ya menyesal lahir dan batin,” kata Totok kepada Solopos.com, Selasa (8/9/2015).

Dia mengaku baru kali pertama berkencan dengan waria. Saat ini, Totok sudah beristri serta memiliki seorang anak.

Sebelumnya, Totok mengaku nekat membuat laporan palsu agar perbuatannya tak diketahui oleh keluarga dan teman-temannya. Totok berkencan dengan seorang waria di Jl. Diponegoro, Klaten¸ pada Sabtu (22/8/2015) malam.

Totok melapor ke polisi dengan alasan menjadi korban penodongan. Dengan meyakinkan, Totok bercerita dirinya dipepet oleh dua orang berboncengan sepeda motor Yamaha RX King. Ia lantas dihentikan dan ditodong menggunakan pisau lipat. Penjambret yang merupakan tokoh karangan tersangka mengambil ponsel, kaos, helm, serta dompet berisi uang Rp300.000.

Mendengar laporan Totok, aparat lantas melakukan penyelidikan. Namun, dari hasil penyelidikan petugas menemukan sejumlah kejanggalan. “Karena pengaduan kami anggap serius, kami lakukan penyelidikan. Tetapi, ternyata selama penyelidikan kami menemui kejanggalan kalau laporan terlihat dibuat-buat,” jelas Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, Selasa.

Setelah dilakukan pemeriksan intensif, aparat berhasil membongkar kebohongan yang dilakukan Totok. “Ternyata pengakuan beliau, laporan itu palsu. Tidak ada penjambretan, tidak ada pengendara sepeda motor yang memepet dan merampas barang. Itu semua karangan beliau untuk menutupi kejadian sebenarnya,” katanya.

Totok beralasan laporan palsu yang ia bikin lantaran kebingungan tak punya alasan ketika pulang dalam kondisi tak mengenakan baju serta celana.

Atas perbuatannya, Totok dijerat Pasal 220 KUHP tentang Pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. “Kami imbau masyarakat jangan membuat pengaduan palsu. Karena begitu masuk ke polisi, justru akan kena sendiri,” kata Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya