SOLOPOS.COM - Ilustrasi (perpustakaan.depkeu.go.id)

Ilustrasi (perpustakaan.depkeu.go.id)

SEMARANG–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng baru menyerahkan 16 dari 36 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten/kota dan provinsi tahun 2011.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Kepala BPK Perwakilan Jateng, Ignasius Bambang Adiputranta, mengatakan sebanyak 20 LHP lainnya saat ini masih dalam proses pengkajian oleh tim BPK. “Dalam waktu dekat kami segera menyerahkan 17 LHP atas LKPD kabupaten/kota,” katanya di Semarang akhir pekan kemarin.

Sedang tiga LKPD lainnya yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, Kota Semarang, dan Kabupaten Tegal sambung ia, masih dilakukan review.

Berdasarkan data BPK Perwakilan Jateng, 16 LHP atas LKPD kabupaten/kota yang telah diserahkan itu meliputi, Kebumen, Jepara, Kota Pekalongan, Salatiga, Pekalongan, Pemalang, Batang, Pati, Demak, Sukoharjo, Grobogan, Kota Tegal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Banyumas, dan Solo.

Hasil pemeriksaan terhadap 16 LKPD itu sebagian besar mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), hanya enam yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yakni Kebumen, Jepara, Kabupaten Semarang, Banyumas, Kota Tegal, dan Solo.

Lebih lanjut, Bambang menyatakan, pemeriksaan terhadap LKPD memberikan perhatian lebih mendalam pada tujuh segmen, yakni kepatuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan APBD, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Juga masalah pajak penerangan jalan umum (PPJU), dana bergulir, Jamkesda, penempatan deposito pemerintah daerah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual alias handal dan relevan.   “Tujuh segmen ini kami sebut sebagai tema tematik lokal yang menjadi perhatian khusus,” katanya.

Ia menambahkan bila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, BPK akan melaporkan kepada instansi penegak hukum untuk ditindaklanjuti. “Penegakan hukum wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK,” pungkas Bambang.

Sementara Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo, yang LHP atas LKPD 2011 mendapatkan opini WDP oleh BPK Perwakilan Jateng, menyatakan akan menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

“Saya baru menjabat sebagai Bupati Banjarnegara pada Oktober 2011, sehingga kalau ada kekurangan yang ada segara dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar ke depan lebih baik,” ujar dia usai menerima LHP atas LKPD di kantor BPK Perwakilan Jateng Jl Perintis Kemerdekaan, Semarang, akhir pekan kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya