SOLOPOS.COM - Ilustrasi (scu.edu)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) hanya mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Solopos.com, BOGOR — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelesaikan administrasi utang yang menyebabkan Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan pihaknya telah memperbaiki sistem tata kelola keuangan di lembaga yang dipimpinnya. Pasalnya, temuan BPK merupakan persoalan administrasi utang yang belum dibayarkan kepada sejumlah vendor.

“Tidak ada aset yang hilang, tetapi ketika diaudit kami memiliki utang dan tidak dapat menunjukkan dokumennya. Itu yang menjadi temuan BPK,” katanya di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).

Rudiantara menuturkan utang yang menjadi temuan BPK sekitar Rp1,2 triliun sejak Januari hingga Desember 2014. Pihaknya pun telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut sejak menduduki posisi Menteri Komunikasi dan Informatika sejak akhir tahun lalu.

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, sebelumnya mengatakan masih ada empat pemasalahan dalam LKPP 2014 yang menyebabkan BPK memberikan opini WDP. Pertama, pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp2,78 yang tidak dapat dijelaskan.

Persoalan kedua adalah utang tiga kementerian/lembaga kepada pihak ketiga yang tidak dapat ditelusuri, dan tidak didukung dengan dokumen memadai senilai Rp1,21 triliun.

“Catatan ketiga, permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun, sehingga penyajian catatan dan fisik SAL itu tidak akurat. Keempat, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum,” katanya di Istana Bogor.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mengambil langkah perbaikan. Presiden juga meminta agar seluruh institusi pemerintahan meningkatkan pengawasan internal, untuk mengantisipasi risiko dari kebijakan yang diambil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya