SOLOPOS.COM - Ilustrasi (scu.edu)

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) hanya mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penilaian itu diberikan karena belum pemerintah efektif menyelesaikan persoalan suspen dan selisih catatan dengan fisik saldo anggaran lebih (SAL).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, mengatakan masih ada empat pemasalahan dalam LKPP 2014 yang menyebabkan BPK memberikan opini WDP. Pertama, pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp2,78 yang tidak dapat dijelaskan.

Persoalan kedua adalah utang tiga kementerian/lembaga kepada pihak ketiga yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen memadai senilai Rp1,21 triliun.

“Catatan ketiga, permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL itu tidak akurat. Keempat, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum,” katanya di Istana Bogor, Jumat (5/6/2015).

Harry menuturkan pemerintah harus mengambil langkah penyelesaian terhadap temuan BPK tersebut agar tidak menjadi temuan berulang. Apalagi, akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan kementerian/lembaga pada 2014 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada 2013, kementerian yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP mencapai 65 kementerian/lembaga, menurun jadi 62 kementerian/lembaga pada 2014. Adapun kementerian/lembaga yang memperoleh WDP pada 2014 sebanyak 17 kementerian/lembaga dan 7 kementerian/lembaga lainnya BPk tidak memberikan pendapat.

Pemerintah sendiri sebenarnya sudah menindaklanjuti 54 dari total 172 rekomendasi BPK terhadap hasil pemeriksaan LKPP 2007-2013. Pemerintah juga telah menyelesaikan penggunaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara melalui tahapan pilloting dan rollout pada 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya