Jakarta–Laporan hasil audit investigatif BPK atas Bank Century harus dibuka untuk publik. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil audit investigatif atas Bank Century kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini.
Hasil audit ini telah ditunggu-tunggu banyak pihak. Audit ini akan menjadi dasar bagi berbagai pihak untuk menentukan sikap terkait kasus bailout Bank Century yang menghabiskan dana Rp 6,7 triliun.
Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan
Presiden SBY sendiri menghendaki kasus ini dibuka seterang-terangnya agar jelas ke mana saja uang mengalir. Namun Presiden menegaskan akan menunggu hasil audit BPK.
Anggota Komisi III DPR yang juga salah satu pengusul hak angket Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK atas Kasus Bank Century yang akan diserahkan Senin ke Pimpinan DPR harus segera didistribusikan kepada seluruh anggota DPR dan diumumkan ke publik.
Menurut anggota FPG ini, hal itu sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 19 ayat (1). Pasal itu mengatur ahsil pemeriksaan yang diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat terbuka untuk umum.
Selain itu UU BPK Nomor 15 tahun 2006 pasal 7 ayat (5) juga mengatur hasil pemeriksaaan atas pengelolaan yang diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. (sho)
dtc/isw