SOLOPOS.COM - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman di depan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Polisi akan memeriksa Novel Baswedan terkait laporan Direktur Penyidik KPK yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz mengungkapkan tidak menutup kemungkinan polisi akan memeriksa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Nanti pertimbangannya, by process, setelah semua diperiksa, tidak menutup kemungkinan kita akan minta keterangan dari Saudara Novel,” ucap Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Idham tidak merinci kapan dan di mana akan memeriksa Novel Baswedan sebagai terlapor. Saat ini, Novel Baswedan sedang berada di Singapura menjalani perawatan akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada April 2017.

Novel Baswedan kemudian dilaporkan oleh Aris Budiman lantaran dituduh melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui surat elektronik (email) yang dikirim pada 14 Februari 2017 silam.

“Jadi begini, kalau masalah penyidikan Dirdik KPK yang bersangkutan kan membuat laporan di Polda Metro Jaya. Kalau saya tidak salah LP-nya ada dua. Sementara ini penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya meminta keterangan yang bersangkutan sebagai pelapor,” tandasnya.

Laporan oleh Aris Budiman dipicu oleh email yang ditujukan pada dirinya dan sejumlah orang lainnya serta pegawai di lingkungan KPK. Adapun isi surat itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, memuat isi yang meragukan integritas Aris sebagai Dirdik KPK. Baca juga: Nama Jenderal Disebut, 7 Penyidik KPK Diduga Minta Uang ke Miryam.

“Yang bersangkutan merasa dicemarkan namanya, merasa difitnah oleh saudara Novel melalui media elektronika berupa email. Yang email ditujukan pada pelapor dan cc kepada beberapa orang dan pegawai lingkungan KPK,” jelas Argo, Kamis (31/8/2017).

Selain ungkapan yang meragukan integritas Aris, menurut Argo, email yang ditujukan tak hanya pada Aris itu, juga menyebut bahwa Aris merupakan direktur terburuk sepanjang adanya KPK.

Aris pun tak terima dengan isi email tersebut hingga akhirnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Aris sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada 30 Agustus lalu. Selanjutnya, pokisi akan melakukan peneriksaan lebih dalam dengan melibatkan para ahli. Namun, sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya