SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta-
-Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono akan dilaporkan ke Pengawas Internal lembaga tersebut. Feri dianggap telah melanggar kode etik karena ‘melindungi’ saksi mantan Jamintel Kejaksaan Agung Wisnu Subroto usai diperiksa KPK.

“Jadi, nanti pukul 13.00 WIB di Gedung KPK,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho saat dihubungi, Senin (8/2).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Menurut Emerson, dengan posisi selevel direktur, sangat tidak masuk akal jika Feri tidak mengetahui kode etik yang mengikatnya. ICW pun merekomendasikan Feri segera dipecat dan dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung.

“Hukumannya jelas harus lebih berat,” tegasnya.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Feri diatur dalam Peraturan KPK No 5 P.KPK Tahun 2006 tentang Kode Etik Pegawai. Selain itu, ada dugaan pelanggaran Pasal 7 ayat (2) huruf h.

Feri dinilai telah melakukan kegiatan lainnya dengan pihak-pihak yang secara langsung dan tidak langsung yang patut diduga menimbulkan benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, kewenangan dan posisi sebagai pegawai komisi.

Kamis (4/2) sore, Wisnu Subroto bisa meninggalkan Gedung KPK tanpa diketahui wartawan. Rupanya, orang yang aktif dalam rekaman Anggodo Widjojo tersebut dikawal oleh Feri Wibisono, rekan lamanya di Kejagung yang kini di KPK.

Feri diketahui mengantar Wisnu lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya siapa pun yang diperiksa harus lewat lobi utama untuk pemeriksaan identitas.

Peristiwa ini dipergoki oleh para aktivis ICW yang turun berbarengan dengan Wisnu dan Feri dalam lift KPK. Keduanya langsung diam saat bertemu dengan para aktivis tersebut.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya