SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kupang–Empat dari lima anggota Komisi Pemilihan Umum Flores Timur, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dalam proses pelaksanaan Pemilu kepala daerah di ujung Timur Pulau Flores itu, Mei lalu.

Pemberhentian terhadap empat anggota KPU Flores Timur itu berdasarkan rekomendasi Tim Dewan Kehormatan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur No.1/F/DK-KPU NTT/VII/2010 tertanggal 20 Juli yang diumumkan Ketua DK KPU NTT Djidon de Haan di Kupang, Selasa (20/7).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Empat anggota KPU Flores Timur yang diberhentikan itu adalah Ketua KPU Flores Timur Bernadus Boro Tupen, dan tiga orang anggotanya masing-masing Kosmas Ladoangin, Abdul Kadir Yahya dan Yohanes Sili Rotok Bahi.

Sementara anggota KPU Flores Timur lainnya Ernesta Katana tidak diberhentikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan, yang bersangkutan tidak terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dalam Pilkada Flores Timur, karena sedang cuti bersalin.

Selain itu, Ernesta Katana juga memiliki pandangan yang berbeda dengan empat anggota KPU Flores Timur lainnya, terutama dalam kaitan dengan keputusan KPU Pusat yang memerintahkan KPU Flores Timur untuk mengakomodir pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (Mondial)yang digugurkan KPU dengan alasan administrasi.

Ketua Dewan Kehormatan KPU NTT Djidon de Haan mengatakan, dalam proses pemeriksaan, tim menemukan ada 25 pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan tiga orang anggota KPU Flores Timur.

Berdasarkan bukti-bukti pelanggaran tersebut, Dewan Kehormatan yang beranggotakan empat orang itu memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU NTT untuk dilakukan pemberhentian.
Dewan Kehormatan memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada KPU NTT untuk menindaklanjuti rekomendasi itu dengan mengeluarkan surat pemberhentian terhadap empat anggota KPU Flores Timur.

Djidon belum bisa merinci jenis pelanggaran yang dilakukan anggota KPU Flores Timur karena hasilnya akan diserahkan terlebih dahulu kepada KPU Provinsi NTT.

“Kalau soal pelanggaran, dan aturan yang dilanggar akan disampaikan KPU NTT,” katanya menjelaskan.

Anggota KPU NTT Muhammad Nur Gasim mengatakan KPU NTT akan segera menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi dewan kehormatan terkait dengan pemberhentian empat anggota KPU Flores Timur.

“Soal apakah KPU NTT mengambil alih sementara KPU Flores Timur, tergantung hasil rapat pleno nanti,” kata Gasim.

Persoalan Pilkada di Kabupaten Flores Timur sesungguhnya muncul pascakeputusan KPU Flores Timur pada 15 April dengan menggugurkan pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (Mondial) yang diusung Koalisi Gewayang Tanah Lamaholot yang terdiri dari Partai Golkar, Gerindra dan PKPB (Partai Karya Peduli Bangsa).

Koalisi Gewayang Tanah Lamaholot kemudian melancarkan protes ke KPU Pusat dan setelah dilakukan pleno, KPU Pusat mengeluarkan surat yang memerintahkan KPU Flores Timur mengakomodir pasangan Mondial.

Hanya saja, KPU Flores Timur tetap bertahan dengan sikap awal hingga keputusan penundaan Pilkada pada 17 Mei lalu. Saat ini, pasangan Mondial mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan PTUN Kupang dan putusan PTUN adalah mengabulkan permohonan Mondial tetapi KPU Flores Timur mengajukan banding ke PTUN Surabaya.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya