SOLOPOS.COM - Petugas Intel Kejati Jambi saat hendak membawa DPO yang juga terpidana kasus korupsi dana desa dari Jakarta menuju Jambi, Kamis (6/4/23).(ANTARA/HO/Penkum Kejati Jambi)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang perempuan bernama Edoh yang menjadi terpidana dua tahun penjara kasus korupsi dana desa di Kabupaten Bungo, Jambi ditangkap di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Sejak kasus korupsi dana desa menjeratnya, Edoh kabur dan tak diketahui rimbanya.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bungo akhirnya menghukum Edoh dua tahun penjara dalam persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia), beberapa waktu lalu.

Selain hukuman penjara dua tahun, Edoh juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp220 juta.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany di Jambi, Kamis (6/4/2023), mengatakan perburuan terhadap Edoh dimulai setelah Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Fadilah menjabat beberapa pekan lalu.

Ada informasi, Edoh bersembunyi di Jakarta.

Tim intelijen Kejari Bungo pun langsung berangkat ke Jakarta. Edoh lebih dulu ditangkap Tim Tangkap Buronan (tabur) Kejagung pada Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 21.10 WIB di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Perbuatan terpidana Edoh dikenakan sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” kata Lexy seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan akan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Bungo di Muara Bungo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya