SOLOPOS.COM - Rosti Simanjutak membawa foto mending anaknya, Brigadir Yosua atau Brigadir J, saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar Youtube).

Solopos.com, SOLO–Tuntas sudah penantian Rosti Simanjuntak dalam menunggu vonis atau putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo selama persidangan berlangsung.

Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menanti putusan sejak sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dimulai. Penantiannya selama 5,5 jam di ruang sidang berakhir manis. Ferdy Samdo divaonis hukuman mati.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Pantauan Solopos.com melalui tayangan siaran langsung KompasTV melalui Youtube, surat putusan dibacakan ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso mulai pukul 10.00 WIB.

Pembacaan vonis berakhir pukul 15.26 WIB. Itu berarti pembacaan surat putusan berlangsung selama nyaris 5,5 jam.

Solopos.com mencatat hakim Wahyu membaca surat putusan selama lima jam. Satu anggota majelis hakim membaca 30 menit.

Sebelum membaca surat putusan, hakim Imam menginformasikan dia tidak membacakan keterangan para saksi, termasuk keterangan terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, hakim Imam menyebut saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebanyak 53 orang. Selain itu terdapat 15 ahli yang juga dimintai keterangan.

Jika keterangan para saksi dan ahli dibacakan bakal memakan waktu jauh lebih lama.

Pada kesempatan itu, ibu Yosua hadir di ruang sidang dengan membawa foto Yosua berseragam Propam Polri. Dia didampingi seorang perempuan dan pengacara Martin Simanjuntak.

Menurut laporan jurnalis KompasTV, Ni Putu Trisnanda, yang ditayangkan melalui Youtube, ibu Yosua sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Hal itu sesuai harapan keluarga Yosua sejak awal yang ingin pembunuh anaknya itu dihukum maksimal.

Putu juga malaporkan pengunjung sidang membeludak, sedangkan ruang sidang terbatas sehingga banyak pengunjung yang tak dapat memasuki ruang sidang utama tempat digelarnya persidangan.

Jurnalis yang meliput di lokasi juga jauh lebih banyak dibanding persidangan-persidangan sebelumnya.

Pengunjung yang akan memasuki pengadilan berdesak-desakan. Polisi mengatur arus pengunjung di jalur masuk pengadilan agar di pengunjung tidak menumpik di ruang sidang dan sekitarnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santos. Pantauan Solopos.com melalui tayangan siaran langsung KompasTV melalui Youtube, majelis hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan.

Hanya ada hal yang memberatkan yakni  korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo sendiri yang telah bekerja selama lebih kurang tiga tahun.

Ferdy Sambo berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatan, tindakan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan membunuh tidak sepantasnya dilakukan oleh pejabat tinggi Polri. Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan merusak sistem informasi sebagai dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE].

“Menjatuhkan pidana mati,” ucap ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso. Dia memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan.

Sesaat Wahyu setelah mengucap vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambi, pengunjung bersorak keras. Petugas pengadilan sampai harus memberi kode agar pengunjung tenang.

Majelis hakim menyatakan JPU dan Ferdy Sambo dapat melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan tersebut. Setelah itu majelis hakim langsung beranjak dari ruang sidang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana seumur hidup.



Vonis tersebut sesuai harapan orang tua Yosua yang ingin sang aktor intelektual pembunuh anak mereka dihukum maksimal yakni dihukum mati.

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya