SOLOPOS.COM - Ilustrasi kemacetan Jakarta (Dok/JIBI)

Lalu lintas Jakarta yang semakin padat membuat kepolisian Jakarta mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang akan melintas di jalur protokol.

Solopos.com, JAKARTA – Kemacetan lalu lintas di Ibu Kota Jakarta yang belum juga teratasi membuat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengusulkan pembatasan umur kendaraan yang melintasi jalur protokol untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

“Beberapa cara mengurangi volume kendaraan di beberapa wilayah salah satunya pembatasan umur kendaraan 10 tahun ke bekalang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul terkait usulan baru lalu lintas  Senin, (12/1/2015).

Martinus menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang menyusun regulasi pembatasan umur kendaraan itu karena pembatasan kendaraan harus melalui aturan daerah yang dibuat pemerintah setempat. Lebih lanjut, Martinus optimistis pembatasan usia mobil akan mengurangi volume kendaraan yang beroperasi sehingga menekan kemacetan lalu lintas di Jakata.

Diberitakan kantor berita Antara, Senin (12/1/2015), berdasarkan pantauan, Martinus menyebutkan kepadatan kendaraan terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang.

“Dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB terjadi kepadatan pada semua ruas jalan karena kuantitas jalan tidak sebanding dengan kendaraan,” ujar Martinus terkait usulan lalu lintas pembatasan usia kendaraan di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya