SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Dirjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Hermanto Dardak meminta waktu setahun untuk memberlakukan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami membutuhkan masa transisi untuk melengkapi rambu-rambu di jalan dan jembatan sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirjen Bina Marga yang juga menjabat Wakil Menteri PU, Hermanto Dardak, Kamis (14/1).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Masa transisi, tambahnya, dibutuhkan mengingat di dalamnya terdapat klausul yang menyebutkan kerusakan jalan yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dapat dipidana maksimal 6 bulan atau denda Rp 12 juta bahkan kalau sampai meninggal dunia maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.

Pihaknya saat ini menyiapkan Rancangan Perpres pembentukan Unit Pengelola Dana Pemeliharaan (Preservasi) jalan sampai dengan Juni 2010, menyiapkan Unit Pengelola Dana Preservasi Jalan (UPDPJ), membentuk Forum Koordinasi Kesiapan Prasarana Jalan, serta sosialisasi undang-undang kepada penyelenggara jalan provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ditjen Bina Marga juga akan mempersiapkan tanda rambu untuk jalan-jalan rusak yang membahayakan pengemudi kendaraan/ pengguna jalan terutama jalan negara yang menjadi tanggungjawab kami,” katanya.

Menurut dia, persoalan justru terjadi di jalan provinsi, kabupaten, dan kota yang 40 persen mengalami kerusakan sehingga tidak mungkin diselesaikan dalam waktu setahun.

Hermanto menjelaskan, kecelakaan lalulintas sebagian besar disebabkan karena kondisi kendaraan serta tidak antisipasi, sedangkan akibat kerusakan jalan hanya tiga persen saja.

Saat ini pemerintah tengah mengusulkan untuk menghimpun dana pemeliharaan jalan yang diambil dari BBM, hal ini karena dana yang selama ini diambil dari pajak kendaraan tidak memadai, paparnya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya