Jakarta— Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
“Saya dimintai diperiksa sebagai saksi atas tersangka Eddie Widiono,” kata Laksamana saat tiba di Gedung KPK, Senin (10/5).
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
Seharusnya, Laksamana diperiksa pada 5 Mei. Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi sebuah pembangunan proyek sistem komputerisasi untuk pelayanan terhadap pelanggan, CIS-RISI.
Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 24 Februari 2010. Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur.
vivanews/rif