SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Aparat Satlantas Polresta Solo mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jl Adisucipto tepatnya di timur Gapura Makutha, Jumat (17/5/2013) dini hari. Tersangka tabrak lari dibekuk aparat di Sragen, Senin (20/5/2013) malam.

Informasi yang dihimpun, Selasa (21/5/2013), tersangka yang ditangkap adalah Suwarno, 33, warga Tangen, Sragen. Ia ditangkap lantaran telah terbukti menabrak pengendara motor, Bambang Hari Wibowo, 26, pekerja Lor In Hotel asal Sumber, Banjarsari, Solo di dekat Gapura Makutha pukul 03.00 WIB. Tersangka tidak menolong justru melarikan diri sesaat setelah menabrak korban. Akibat kejadian tersebut korban kritis dan hingga saat berita ini ditulis masih menjalani perawatan intensif di RS Panti Waluyo.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Kawasaki Athlete berpelat nomor AD 4632 FU berada di depan Suzuki Estilo berpelat nomor AD 9136 N yang dikemudikan tersangka. Tanpa diketahui secara pasti penyebabnya tiba-tiba mobil berwarna merah itu menyeruduk korban hingga mengakibatkan korban terpental ke kaca depan mobil dan terjatuh di belakang mobil. Korban langsung tak sadarkan diri di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka berat di kepala. Warga sekitar kejadian melarikan korban ke RS Panti Waluyo. Tersangka sempat memberhentikan mobilnya. Namun, bukannya menolong tersangka justru tancap gas setelah mengetahui korban terluka parah.

Kanitlaka, AKP Warsono, kepada wartawan mengungkapkan, tersangka mengemudikan mobil berkecepatan tinggi. Ia menginformasikan, semula tidak banyak yang mengetahui korban ditabrak alat transportasi apa. Pasalnya, pada saat polisi tiba di TKP tidak ada yang merasa bertanggung jawab.

“Beruntung, ada saksi yang sempat memotret mobil tersangka. Dalam foto pelat nomor mobil terlihat jelas. Dari bukti itu kami melacak keberadaan tersangka,” papar Warsono mewakili Kasatlantas, Kompol Matrius.

Lebih lanjut disampaikannya, dari penelusuran mobil itu milik Darwanto, warga Banaran, Sambung Macanm, Sragen. Saat diperiksa Darwanto mengaku mobil miliknya dipinjam temannya, Suwarno, sejak Rabu (15/5/2013). Pelacakan pun mengarah kepada Suwarno. Hingga akhirnya Suwarno dapat ditangkap setelah dipancing di rumah Darwanto pukul 22.00 WIB.

Saat pemeriksaan terhadap Darwanto dan tersangka diketahui, barang bukti mobil disembunyikan Darwanto di rumah orangtuanya di Ngawi. Selain itu, data lain yang diketahui saat kejadian mobil yang dikemudikan tersangka ditumpangi seorang perempuan. Hingga kini perempuan itu belum diketahui keberadaannya.

“Pemilik mobil, Darwanto, masih berstatus saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan akan kami jadikan tersangka juga. Karena ia dengan sengaja tidak melapor dan bahkan menyembunyikan barang bukti,” papar Warsono yang juga mewakili Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya