Solopos.com, SOLO – Laka maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, Dul, Minggu (8/9/2013) dini hari menewaskan enam orang. Polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. Ahmad Dhani mengaku sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
Ahmad Dhani, Senin (9/9/2013) malam ketika diwawancara Metro TV, mengucapkan permintaan maaf kepada para korban. “Hari ini saya sudah roadshow ke keluarga korban. Sudah saya datangi tiga keluarga. Dan semua permintaan korban saya penuhi. Saya juga minta maaf kepada mereka semua,” kata Dhani.
Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI
Dul akan dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pasal yang dikenakan mengacu pada UU Perlindungan Anak lantaran Dul masih berusia 13 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan walaupun Dul masih berusia 13 tahun, namun kasusnya tidak dapat dilimpahkan atau diwakilkan kepada orang tuanya.
“Mengacu kepada undang-undang Lalu Lintas jadi kasus pidananya tidak bisa dilimpahkan atau diwakilkan, walaupun ke orang tuanya. Jadi, yang bersangkutan tetap akan menjalani hukuman,” ujar Rikwanto di Jakarta, Senin (9/9/2013).
Selain itu, ia juga menjelaskan ancaman hukuman terhadap Dul hanya setengah dari ancaman pidana terhadap orang dewasa artinya ia akan diancam hukuman penjara selama tiga tahun.
Saat ini, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian masih menunggu proses pemulihan Dul untuk nantinya dimintai keterangan lebih lanjut. “Kita tunggu proses penyembuhannya dulu,” pungkasnya.