SOLOPOS.COM - ilustrasi kecelakaan (JIBI/Dok)

ilustrasi kecelakaan

ilustrasi kecelakaan

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah pihak angkat bicara terkait kecelakaan maut yang terjadi di jalan tol Jagorawi yang melibatkan anak bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, Minggu (8/9/2013) dini hari. Akibat peristiwa itu, enam orang tewas dan 9 orang lainnya terluka.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Aris Merdeka Sirait mengatakan melihat kondisi Dul yang menjadi korban, kasus kecelakaan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Bisa dipakai pendekatan secara perspektif perlindungan anak. Diselesaikan secara kekeluargaan untuk kasus ini,” ujar Aris saat dihubungi detikcom, Senin (9/9/2013).

Jika melihat Dalam UU No 11/2012, bagian I Umum, Dul yang kini berusia 13 tahun memang dapat dijatuhi tindakan dan pidana. Dalam UU itu, disebutkan: khusus mengenai sanksi terhadap Anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur Anak, yaitu bagi Anak yang masih berumur kurang dari 12 (dua belas) tahun hanya dikenai tindakan. Sedangkan bagi Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhi tindakan dan pidana.

Namun Aris menambahkan, penetapan sanksi terhadap Dul sesuai undang-undang tersebut bisa dilepaskan bila ada kesepakatan antara dua belah pihak.

“Saya sudah bertemu dengan keluarga korban, dan mereka terbuka untuk menunggu pihak Dul yakni orangtua untuk datang langsung. Masalah ini lebih baik diselesaikan di luar pengadilan,” imbuh Aris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya