SOLOPOS.COM - Petugas kepolisian memeriksa mobil sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL (kanan) yang dikemudikan oleh putra musisi Ahmad Dani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang terlibat kecelakaan dengan Daihatsu Gran Max B 1349 TFN (kiri) di tol Jagorawi Km 8+200 di Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (8/9). (JIBI/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, selaku orang tua Ahmad Abdul Qodir Jaelani atau Dul,13, Ahmad Dani bisa diperkarakan karena UU Sistem Peradilan Anak menyebutkan anak usia 18 tahun ke bawah tidak bisa bertanggungjawab atas suatu perkara hukum.

“Jadi dalam kasus di atas yang harus dihukum adalah orang tuanya sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Eva di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Eva menilai peristiwa itu terjadi karena kelalaian orang tua dalam mengawasi anaknya.

“Karena orang tuanya menyebabkan si anak kacau termasuk anak jadi frustasi. Jadi saya melihat si Dul korban juga dari orang tua yang salah dalam mendidik anak. Serta lingkungan yang tidak normal sehingga mengganggu pertumbuhan anak,” terangnya.

Walaupun di bawah umur, Dul harus bertanggungjawab secara hukum namun dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.

“Misalnya melalui diversi yang dipimpin oleh hakim. Tapi si Dul harus dibina khusus bersama orang tuanya untuk dipulihkan bersama-sama,” tandasnya.

Enam korban tewas dan beberapa luka-luka akibat kecelakaan tabrakan mobil yang dikemudikan anak berusia 13 tahun, Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul,13, putra ketiga musisi Ahmad Dhani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya