SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis hakim kembali menunda sidang agenda pembacaan replik untuk terdakwa Amsori atau mantan Kepala Disdikpora sekaligus Pimpro proyek buku ajar di Solo tahun 2003. Keputusan yang disampaikan melalui Hakim Ketua, Asra, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (20/7) itu, sekaligus menjadi penundaan kedua kalinya.

Sidang itu mulai digelar di Ruang Sidang Utama PN Solo sekitar pukul 13.00 WIB. Keputusan itu didasari oleh permintaan tunda oleh JPU, yakni Ikeu Bachtiar. Saat itu, dia menyatakan materi replik belum siap. Selain itu, jaksa akan memanfaatkan waktu tunda untuk kembali mendiskusikan pledoi yang diajukan penasihat hukum terdakwa sebelumnya.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Penundaan replik sebelumnya sempat membuat kecewa penasihat hukum terdakwa, yakni Sri Sujianta. Saat itu, dia mengatakan sidang lanjutan dugaan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 mestinya menjadi hal prioritas dan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Namun kemarin, Sujianta menerima keputusan majelis hakim atas penundaan itu. “Sepanjang majelis hakim mempersilahkan itu, ya tidak masalah,” katanya kepada Espos setelah sidang.

Namun, lanjutnya, penundaan itu adalah kesempatan terakhir yang dimiliki JPU. Dia mengatakan jika JPU tidak menyampaikan materi replik dalam sidang yang dijadwalkan pada Selasa (27/7) mendatang, berarti replik dianggap tidak disampaikan.

“Kalau seperti itu berarti pledoi yang kami sampaikan tidak tersentuh sehingga tidak perlu adanya duplik, langsung menunggu putusan,” terangnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Amsori dianggap JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, yang bersangkutan dituntut oleh JPU berupa hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terdakwa Amsori juga didenda uang senilai Rp 50 juta, biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000,  dan diwajibkan membayar uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya