SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menunda pembacaan putusan terdakwa kasus buku ajar tahun 2003, Amsori di gedung setempat, Kamis (26/8).

Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mendesak segera dilakukan pembacaan putusan dalam waktu dekat  dengan mengabaikan dokumen  atau surat bukti yang dianggap penting oleh penasehat hukum terdakwa.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Berdasarkan pantauan Espos saat mengikuti di PN Solo, persidangan yang berlangsung hanya dalam waktu 5 menit tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asra, dan dihadiri Koordinator JPU, Sigit Kristanto serta Koordinator Penasehat Hukum, Sri Sujianta.

Penundaan pembacaan putusan terhadap Amsori awalnya didasari pada permintaan penasehat hukum terdakwa di persidangan sebelumnya yang meminta dokumen atau surat bukti dapat dimasukkan dalam pertimbangan sebelum putusan dibacakan.

Sedikitnya, terdapat tiga dokumen yang diserahkan penasehat hukum, yakni SK Mendiknas RI nomor 001/M/1987 tanggal 2 Januari 1987 dan nomor 0689/M/1990 tanggal 19 November 1990 tentang Hak Penerbitan Buku Pelajaran Hasil Proyek di Lingkungan Depdikbud kepada Perum Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka, serta SKB Menkeu RI dan Kepala Bappenas nomor S-42/A/2000/S-2262/D.2/05/2000 tanggal 3 Mei 2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Presiden RI nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah lengkap dengan 14 lembar lampiran.

“Kami menganggap dokumen tersebut tidak terlalu penting untuk dipertimbangkan, mengingat materi dakwaan berkisar masalah penunjukan langsung yang tidak menggunakan Harga Perhitungan Sendiri (HPS). Di samping itu, kami  tidak terlalu mempertimbangkan dokumen itu, karena kesempatannya sudah terlewati,” ulas JPU, Sigit Kristanto di hadapan majelis hakim di sela-sela sidang berlangsung.

Menanggapi penolakan pertimbangan tersebut, majelis hakim merencanakan membacakan vonis salah satu terdakwa buku ajar, Amsori awal pekan depan. “Dengan ini, sidang ditunda hingga Senin (29/8) mendatang dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Asra.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Amsori yang dikenal sebagai mantan kepala Disdikpora sekaligus Pimpro buku ajar 2003 bersama-sama Pradja Suminta yang bertindak sebagai penanggungjawab proyek buku ajar dan mantan kepala Disdikpora terjerat dugaan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,7 miliar.  Utamanya, Pradja Suminta dipastikan sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo. Di sisi lain, Pradja juga dikenakan denda senilai Rp 50 juta atau subsider 1 bulan, serta dibebani membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya