SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dijadwalkan akan kembali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan DGS BI tahun 2004. Namun Miranda tak bisa hadir karena tengah berada di luar negeri (LN).

“Hari ini KPK melanjutkan pemeriksaan kasus traveller’s cheques yang melibatkan sejumlah anggota DPR. Kami memanggil Miranda Goeltom, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yamdu, dan Ibu Angelina Pastisiana. semua sebagai saksi,” kata jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/10).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Johan mengatakan Dudhie dan Angelina hadir dalam pemeriksaan tersebut. Sedang Miranda tidak bisa hadir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Miranda. Johan pun tak mengetahui secara pasti dimana tepatnya Miranda.

“Ke luar negeri mana saya kurang tahu. Pemberitahuan ada lewat surat. Hari ini dia dijadwalkan untuk menjadi saksi dari PDIP,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Johan, 26 nama tersangka akan diperiksa lagi untuk keterangan tambahan. Pemeriksaan saat ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri siapa pemberi traveller’s cheques tersebut.

“Ibu Miranda akan kita panggil lagi,” ungkapnya.

Menurut Johan, ketidakhadiran Miranda dalam pemeriksaan kali ini belum bisa dikatakan mangkir. Karena, Miranda sudah mengkonfirmasi ketidakhadirannya. “Kalau tidak kasih konfirmasi baru disebut mangkir,” ungkapnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor memvonis empat terpidana, Dudhie, Hamka, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri. Angelina adalah satu dari 26 tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Namun dalam pemeriksaan ini, Angelina statusnya saksi.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya