SOLOPOS.COM - Aiptu Labora Sitorus terdakwa tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal, serta pencucian uang, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IB, Sorong, Papua Barat. (JIBI/Solopos/Antara/Chanry Andrew)

Labora Sitorus bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menahan Labora Sitorus yang telah menjadi terpidana kasus pembalakan liar dan pencucian uang.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, mengatakan Kejakgung sudah tidak memiliki alasan untuk menunda eksekusi Labora Sitorus karena MA telah memutuskan mantan polisi itu harus masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua. “Putusan Kasasi MA pada 17 September 2014 sudah jelas, Labora harus ditahan, dan Kapolda Papua, serta Polres Sorong wajib membantu Kejaksaan yang ingin melngeksekusi,” katanya melalui siaran persnya, di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Labora Sitorus divonis harus menjalani hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan. Dia juga menjadi terpidana pertama yang dijerat dengan kasus pembalakan liar disertai pencucian uang.

Sebelum Labora Sitorus, penegak hukum kesulitan menggunakan dakwaan pencucian uang untuk menindaklanjuti kasus pembalakan liar yang terjadi di dalam negeri. “Penegak hukum sudah gagal menggunakan dakwaan pencucian uang kepada Adelin Lis dan Marthen Renouw yang terlibat kasus alih fungsi hutan,” ujarnya.

Penuntasan kasus Labora Sitorus, kata Supriyadi, akan menjadi preseden buruk bagi penegak hukum di Indonesia, sehingga harus segera dituntaskan. Apalagi kasus tersebut termasuk ke dalam aksi pembangkangan terpidana terhadap keputusan lembaga peradilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya