SOLOPOS.COM - Label Warning di jamu kemasan Tolak Angin (Istimewa/Instagram)

Label “Warning” Tolak Angin membuat distributor melayangkan surat permintaan maaf.

Solopos.com, SOLO – Kabar mengejutkan datang dari Amerika Serikat (AS). Merek suplemen tradisional buatan PT Sido Muncul, Tolak Angin, diberi label “Prop 65 Warning” dari Amerika Serikat.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Terkait kehebohan ini, distributor asal California, Amerika Serikat (AS) itu akhirnya melayangkan permintaan maaf. Permintaan ini disampaikan Presiden Direktur PT Sido Muncul yang memproduksi Tolak Angin, Irwan Hidayat. Pemasangan label tersebut, menurut Irwan dilakukan semata-mata untuk menghindari tuntutan hukum para pengacara di negara bagian California.

At that time we did not realize that this could cause such damage to your brand in Indonesia, [saat itu kami tidak menyadari bahwa hal ini berdampak buruk pada merek Anda di Indonesia” tulis Vice President Empire International, Sunarto Ruski, dalam letter of apology yang ditujukan untuk PT Sido Muncul.

Dijelaskan pula, Empire International memasang label tersebut atas anjuran penasihat hukumnya. Mereka memasang label tersebut pada seluruh produk herbal yang diimpor dari luar negeri, termasuk Tolak Angin dari Indonesia. Pemasangan tersebut dilakukan tanpa berkonsultasi dengan produsen.

We are very sorry for this incident and would like to take this opportunity to extend our apologies for the harm that may be caused by our action. We promise that this will not happen again in the future, [Kami sangat menyesal atas insiden ini dan pada kesempatan ini sekaligus ingin meminta maaf atas kerugian yang mungkin disebabkan oleh tindakan kami. Kami berjanji bahwa ini tidak akan terjadi lagi di masa depan]” tulis Ruski, seperti dikutip Jumat (14/8/2015).

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringa mengatakan hasil pemeriksaan post-market menunjukkan Tolak Angin aman dikonsumsi. Tidak ada kandungan logam berat yang terdeteksi dalam produk tersebut.

Prop 65 atau Proposition 65 merupakan produk hukum negara bagian California untuk melindungi warganya dari cemaran bahan berbahaya. Label ini ditemukan bukan hanya pada produk makanan, tetapi juga pada barang-barang keramik dan bahkan gedung dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya