SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aktivis ICW mengenakan topeng berwajah koruptor (VIVAnews/ Muhamad Solihin)

Jakarta (Solopos.com) – Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang telah memberikan vonis bebas kepada dua terdakwa koruptor.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Dalam dua hari, dua Bupati Lampung yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, divonis bebas. Senin, 17 Oktober 2011, Bupati nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp119 miliar.

Hanya selisih sehari, pada Rabu 19 Oktober 2011, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya, yang divonis bebas.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Suparman Marzuki berpendapat, majelis hakim yang memberikan vonis bebas tersebut patut dicurigai. Oleh karena itu, Suparman meminta MA segera mengambil langkah untuk mendalami kasus tersebut.

Analisa putusan, kata Suparman, perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Lewat penyelidikan, dugaan pelanggaran hakim bisa diusut. “Putusan itu patut dianalisa oleh MA dan KY, karena ada sesuatu yang harus dicurigai,” ujar Suparman di Jakarta, Jumat (21/10/2011).

Suparman menilai, vonis bebas tersebut bisa disebabkan konstruksi dakwaan jaksa yang lemah, atau memang si hakim yang bermasalah. “KY harus tanggap menindaklanjuti kasus tersebut,” tegasnya.

KY sendiri telah berinisiatif membentuk tim khusus guna melakukan investigasi dan mengusut vonis bebas kedua bupati tersebut. “Investigasi itu rahasia. Terkait tim investigasi masih akan kami sampaikan dalam rapat pleno Senin pekan depan, karena kami juga tengah menginvestigasi vonis bebas Mochtar Muhammad,” beber Suparman.

KY juga telah mengumpulkan informasi-informasi dari berbagai pihak, untuk lebih memastikan apakah bebasnya dua terdakwa koruptor oleh PN Lampung tersebut memang karena majelis hakim yang menangani kasus tersebut bermasalah.

“Yang pasti kita tidak bisa menduga-duga. Yang harus kita lihat adalah konstruksi dakwaan jaksa dan pertimbangan hakim dalam putusannya. Bisa jadi dakwaan jaksa yang lemah, sehingga hakim mementahkannya. Yang jelas kami akan usut kasus itu,” kata Suparman. VIVAnews

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya