SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4/2017).(JIBI/Solopos/Antara/Pool/Rommy Pujianto)

KY mengkritik alasan jaksa yang menyebut nota tuntutan kasus Ahok belum selesai diketik.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak agar mematuhi ketentuan dan tahapan persidangan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Komisi Yudisial menyerukan agar seluruh pihak tidak terkecuali siapa pun itu, untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

Terkait dengan penundaan tersebut, Farid mengatakan bahwa alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan. “Apalagi sampai memengaruhi proses persidangan,” kata Farid.

Kendati demikian, Farid menjelaskan bahwa diskresi untuk mengubah tahapan persidangan sepenuhnya berada pada majelis hakim dan tidak boleh dari arah yang lain. Dalam hal ini, Farid menegaskan bahwa KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi mana pun dalam menyidangkan kasus ini.

“Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapa pun yang mencoba mengubah arah persidangan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan,” tegas Farid.

Hari ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama tersebut meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Dia beralasan timnya belum siap membacakan tuntutan karena belum selesainya proses pengetikan nota penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya