SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Salinan putusan bebas Peninjauan Kembali (PK) Prita Mulyasari masih belum kunjung diserahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal ibu muda tersebut sudah divonis bebas tujuh bulan yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, wakil ketua Komisi Yudisial (KY), Iman Anshori, menyayangkan lambatnya kinerja MA dalam menyerahkan salinan putusan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Sangat disayangkan lambatnya salinan putusan PK untuk Prita sampai tujuh bulan belum sampai ke pihak yang bersangkutan. Ini menunjukkan buruknya administrasi di MA yang sangat merugikan pencari keadilan,” ujar Imam kepada detikcom, Kamis (4/4/2013).

Menurut Imam, peradilan yang benar adalah dengan memberikan pelayanan yang cepat kepada si pencari hukum. Apabila prosedur tersebut masih lambat, maka salinan putusan tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Selain itu juga tidak mencerminkan kepastian hukum,” tegasnya.

KY mendesak MA untuk segera memperbaiki administrasi agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan tersebut.

“Sehingga KY mengimbau agar MA segera dapat memperbaiki administrasinya sehingga dapat memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelas Imam.

Vonis bebas Prita diketok pada 17 September 2012 dengan amar MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Prita. MA menganulir putusan pidana PN Tangerang dan kasasi MA. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, putusan itu tak kunjung sampai ke tangan Prita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya