SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung  didesak untuk segera memeriksa sejumlah hakim “nakal” di Pekanbaru dan kota lainnya di Tanah Air mengingat meresahkan pencari keadilan, sebab diduga keputusan yang mereka ambil terkait dengan mafia tanah.

“Komisi Yudisial dan hakim pengawas daerah di Mahkamah Agung harus segera memeriksa para hakim di Pekanbaru dan di berbagai kota lainnya, karena keputusan mererka telah meresahkan para pencari keadilan,” kata praktisi hukum Laksanto Utomo kepada pers, di Jakarta, Jumat.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Laksanto Utomo mengemukakan hal itu ketika ditanya  wartawan tentang keputusan tiga hakim di Pekanbaru yang memerintahkan sita eksekusi  terhadap sebidang tanah di ibu kota Provinsi Riau itu.

Tiga hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni Pandu Budiono, Miani Silitonga, serta Lilin Herlina telah memerintahkan sita eksekusi atas tanah yang ternyata sudah mendapat sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru.

Pemilik tanah yang bernama Handy Englo baru-baru ini mengadukan kasus yang sedang dihadapinya itu kepada  Laksanto Utomo yang juga merupakan dekan sebuah universitas swasta di Jakarta.

Handy Englo menjelaskan beberapa tahun lalu, dirinya membeli tanah seluas 6980 meter persegi di Pekanbaru.

Sebelum membeli tanah  tersebut, ia telah  berkonsultasi  dengan para petugas RT/RW, kelurahan dan kecamatan di sekitar Jalan Tuanku Tambuasi.

Mereka menyatakan tanah tersebut tidak bermasalah serta tidak sedang diperebutkan, sehingga akhirnya Handy membeli tanah tersebut.

Bahkan BPN Pekanbaru telah mengeluarkan sertifikat sehingga ia merasa sudah aman dan tenang apalagi proses jual beli ini ditangani notaris.

Namun ternyata kemudian pemilik tanah yang lama yang bernama   TM Nasir mendatangi Handy dan mengatakan sedang bermasalah dengan seseorang yang pernah ingin membeli tanah tersebut.

Namun karena calon pembeli tanah tersebut tidak pernah menuntaskan proses pembelian itu, maka akhirnya lahan tersebut dijual kepada Handy.

Handy kemudian mengumpamakan kasus ini  dengan seorang gadis yang pernah berpacaran denga seorang  pemuda namun kemudian akhirnya putus karena tidak ada kejelasan masa depan hubungan mereka. Kemudian sang gadis menikah dengan orang lain.

“Kan aneh kalau kemudian  ada seorang hakim memerintahkan pembatalan pernikahan itu dan kemudian  memerintahkan wanita itu bercerai dan kembali ke pacarnya yang lama,” kata Handy memberikan perumpamaan.

Handy merasa kecewa terhadap pemilik tanah yang lama karena hanya memiliki foto copy surat tanah tersebut maju ke pengadilan  dan akhirnya muncul keputusan tiga hakim tersebut bagi pelaksanaan sita eksekusi.

Ketika mengomentari keputusan  para hakim di Pengadilan  Negeri Pekanbaru tersebut,  Laksanto Utomo mengatakan “Mereka mungkin tidak belajar hukum agraria”.

Karena itu, Laksanto mendesak KY dan MA untuk segera memeriksa  ketiga hakim d Pekanbaru itu.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya