SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Walikota Bekasi non Aktif Mochtar Mohammad (Foto Antara)

Jakarta (Solopos.com)– Juru Bicara Komisi Yudicial (KY) Asep Rahmat Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya akan meneliti apakah ada pelanggaran kode etik hakim dibalik putusan bebas Walikota Bekasi Mochtar Muhammad dalam perkara dugaan korupsi dan penyuapan.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

“Saat ini KY akan secepatnya analisis seluruh hasil penelusuran yang sudah dilakukan selama ini, dokumen-dokumen persidangan, termasuk di dalamnya rekaman proses persidangan,” kata Asep, Rabu (12/10/2011).

Menurut Asep, dari hasil analisis tersebut akan ditentukan apa langkah selanjutnya.

“Sebab kalau semua data tersebut dinilai bisa ditindaklanjuti, maka akan dilakukan permintaan keterangan para pihak, tapi kalau tidak bisa ditindaklanjuti, maka ditutup,” ungkapnya.

Jubir KY ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memantau kasus tersebut dalam beberapa waktu terakhir dan ada informasi akan ada putusan kontroversial.

“Karena memang ada berbagai info yang masuk ke KY, salah satunya info bahwa putusan hakim akan kontroversial,” kata Asep.

Selain itu, katanya, KY akan berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang menangani kasus Walikota Bekasi tersebut ditingkat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, untuk mengetahui apakah KPK memiliki data ataupun informasi adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim perkara Mochtar Muhammad, ketika menyidangkan perkara tersebut. ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya