SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo. KY akan meminta turunan putusan yang mengharuskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diajukan ke pengadilan.

“Saya belum membaca putusan itu. Kita akan mengkaji nanti. Tetapi, kita sebelumnya akan meminta turunan putusannya. Itu kalau kawan-kawan di KY setuju,” kata anggota KY, Zainal Arifin, Selasa (20/4).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Hal senada disampaikan oleh anggota KY Soekotjo Soeparto. Menurut dia, KY siap mengkaji jika hal itu diinginkan oleh sejumlah pihak.

“Kalau itu yang diinginkan (mengkaji), yang pertama kali dilakukan kita akan meminta kepada ketua pengadilan turunan putusannya, baru dipelajari,” kata Soekotjo.

Soekotjo mengimbau putusan tersebut tidak dipolitisir. “Menang dan tidak, itu biasa. Jangan dipolitisir. Jangan selalu menyalahkan hakim sebelum memberi kita kesempatan untuk melakukan pengkajian,” ujar Soekotjo.

PN Jaksel mengabulkan gugatan Anggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejaksaan. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya