SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Indonesia memandang kebutuhan Undang-Undang Gerakan Pramuka saat ini sangat penting.

Studi banding Panitia Kerja RUU Gerakan Pramuka DPR RI ke luar negeri harus bisa membawa pulang oleh-oleh berupa masukan yang cerdas dan konstruktif untuk menajamkan pembahasan draf RUU Gerakan Pramuka.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Di samping model pengelolaan kepramukaan, kami juga berharap akan mendapatkan masukan komprehensif tentang landasan hukum yang memayungi gerakan kepramukaan di ketiga negara yang menjadi tujuan studi banding,” kata Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar lewat rilis yang diterima detikcom, Rabu (22/9).

Terlepas pro dan kontra studi banding anggota DPR tersebut, Azrul mengingatkan, harus ada cara pandang yang sama dalam memaknai urgensi RUU Gerakan Pramuka.

“Selama 49 tahun, pendidikan kepramukaan di Indonesia praktis dilaksanakan hanya dengan payung hukum Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961. Sudah waktunya ditingkatkan jadi undang-undang,” kata Azrul.

Azrul Azwar menjelaskan, ada lima alasan pentingnya keberadaan Undang-Undang Gerakan Pramuka.

Pertama, terdapat nilai-nilai universal dan lokal yang diajarkan lewat pendidikan kepramukaan di seluruh dunia. Indonesia sendiri, sebagai negara multikultural, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai nilai dasar sekaligus pengikat persatuan dan kesatuan bangsa.

“UU Gerakan Pramuka harus menjamin nilai dasar ini,” tegasnya.

Kedua, pendidikan kepramukaan mengajarkan anak dan remaja menjadi pribadi yang jujur, berani dan terampil, serta menghasilkan kaum muda yang militan. Namun, militansi ini harus dikelola dengan baik, sehingga diabdikan terutama untuk bangsa dan negara, bukan untuk golongan.

“Untuk itu, UU Gerakan Pramuka harus menegaskan satu wadah untuk mengelola kepramukaan di Tanah Air,” kataya.

Alasan ketiga, organisasi pramuka bertujuan membentuk generasi muda yang berkarakter, cinta tanah air, dan memiliki keterampilan tinggi.

“Tugas tersebut sesungguhnya merupakan ranah pemerintah. Karena itu, sudah semestinya pemerintah membiayai pendidikan kepramukaan di gugus depan dan kwartir,” ujar Azrul.

Selanjutnya, terkait dengan posisi Gerakan Pramuka Indonesia sebagai salah satu anggota World Organization of Scout Movement, dari 140 anggota badan organisasi kepramukaan sedunia saat ini, Indonesia memiliki jumlah anggota terbanyak dengan jumlah 17 juta orang.

Ironisnya, Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur pendidikan kepramukaan seperti dimiliki oleh banyak negara lain.

Alasan terakhir, pendidikan kepramukaan sangat penting dalam kaitan membentuk karakter bangsa. Logikanya, kalau dasar hukumnya cuma keputusan presiden, maka pengaturan dan dukungan pemerintah menjadi amat bergantung pada selera presiden yang sedang menjabat.

“Pada titik ini, UU Gerakan Pramuka diperlukan agar, ke depan, siapapun presidennya akan mendukung gerakan kepramukaan,” pungkas Azrul Azwar.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya