SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan anak (JIBI/Dok)

Suara.com, BANDUNG — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pengajar salah satu pondok pesantren di Bandung, HW, 36, yang memerkosa belasan santriwati dan mengeksploitasi secara ekonomi itu mendapatkan tambahan hukuman kebiri.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mengutuk perbuatan bejat HW terhadap belasan orang santriwati yang menuntut ilmu di ponpes tempatnya mengajar. HW memerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Baca Juga : Di Merapi Ada Mbah Maridjan, Siapa Juru Kunci Gunung Semeru?

Diberitakan sebelumnya, beberapa orang santriwati telah melahirkan. Ada 9 orang bayi yang lahir. Menurut informasi, salah seorang santriwati melahirkan dua kali. Selain itu, masih ada santriwati yang mengandung.

Retno mendorong pelaku mendapatkan hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. Tak hanya itu, dia juga menuntut tambahan hukuman, yakni kebiri. Menurut Retno, perbuatan HW menimbulkan banyak korban dan dilakukan berkali-kali.

Di sisi lain, Retno juga mendorong pemulihan psikologi santriwati yang menjadi korban pemerkosaan tersebut. Sebagai seorang ibu yang masih remaja, kata Retno, korban harus mendapatkan pemenuhan hak psikologi.

Baca Juga : Fakta Lain Kasus Pengajar Ponpes di Bandung Perkosa Belasan Santriwati

“Trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama. Selain pemenuhan hak psikologi, hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru supaya mereka bisa terus melanjutkan pendidikan,” kata Retno, seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (10/12/2021).

Selain pendampingan psikologi, pendidikan, Retno juga menyoroti tentang hak kesehatan anak-anak yang dilahirkan korban. Menurut Retno, pemerintah daerah harus memberikan perhatian, termasuk pengasuhan anak-anak tersebut.

“Begitu pun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Harus jadi perhatian pihak terkait di daerah,” ungkapnya.

Baca Juga : Gibran Antar Ganjar Sambil Tenteng Sepatu Nike Air Jordan 1

Kasus itu telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. KPAI mengapresiasi polisi dan kejaksaan menggunakan UU Perlindungan Anak dalam penuntutan kasus itu.

Bahkan, kejaksaan menuntut pelaku dengan hukuman maksimal. “Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal. Seberat-beratnya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya