SOLOPOS.COM - Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia)

Denny Indrayana (JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA: Wakil Menteri (Wamen) Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana mengaku siap untuk kembali ke kampus apabila Mahkamah Kosntitusi memutuskan untuk mengabulkan judicial review UU No.39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara yang mempermasalahkan posisi wakil menteri.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Kalaupun nanti dibatalkan (posisi wakil menteri). Saya balik ke kampus,” ujar Denny Indrayana lewat pesan singkatnya, Selasa (5/6/2012).

Denny menyatakan apabila MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut itu bukanlah masalah. Dia juga enggan mengira-ngira peluang mengenai keputusan MK yang hari ini akan dibacakan tersebut

“Seperti lagi Bob Marley No woman, No Cry. Kalau saya No Wamen No Cry. Saya percaya hakim MK sangat berpengalaman,” tegasnya.

Seperti diketahui nasib posisi Wakil Menteri akan ditentukan pada hari ini lewat keputusan Judicial Review yang akan dibacakan oleh MK. Posisi Wakil Menteri dianggap bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945.

Sebelumnya Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pusat mengajukan gugatan tersebut. Ketua gerakan tersebut yaitu Adi Warman mempertanyakan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai posisi Wakil Menteri. Pasal 10 UU Kementerian Negara menyalahi UUD, karena UUD sama sekali tidak pernah menyebutkan posisi Wakil Menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya