SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Malang–Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Lowokwaru Malang melakukan pengamanan serta penjagaan ekstra ketat terhadap para penghuni lapas. Khususnya para narapidana kasus teroris. Menyusul adanya isu penyerangan terhadap penjara-penjara yang menawan tahanan kasus terorisme.

Mengingat satu dari ribuan penghuni Lapas Lowokwaru adalah tahanan kasus terorisme yaitu Muhammad Cholily alias Yahya Antoni (28), terpidana kasus teror Bom Bali II.  “Penjagaan ekstra ketat kami lakukan sejak di pintu masuk untuk para pengunjung,” kata Cristhea Leihitu melalui telpon gengamnya, Jumat (21/8).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Leihitu mengaku tidak ada penjagaan khusus terhadap narapidana kasus terorisme seperti Cholily, kurir Dr Azhari. Hanya saja kewaspadaan lebih ditingkatkan.

Cholily sendiri menempati blok 12 bersama narapidana lainnya. Selain Cholily di Lapas Lowokwaru masih ada tiga terpidana kasus Bom Makassar yang ditahan mereka adalah Mashut bin Abdul Latif, Usman Nur Afan dan M Agus. Namun, mereka ditempatkan pada blok yang berbeda.

Leihitu mengaku pengamanan ekstra ketat sengaja diberlakukan sejak Cholily bersama nara pidana kasus terorisme menghuni Lapas Lowokwaru. Mengingat mereka merupakan tahanan dalam kasus teror.

Selama ini, lanjut Leihitu, hampir setiap pekan pihak keluarga yang menemui Cholily adalah Sofia, ibunya. Hanya itu yang selama ini mengunjungi Cholily tidak ada orang lain. “Hanya ibunya yang sering datang, untuk yang lain tidak ada,” jelasnya.

Setiap kunjungan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara ketat termasuk barang bawaan. Sebab, dikhawatirkan membawa barang berbahaya bagi narapidana lainnya.

Seperti diketahui sejak 10 Oktober 2008, Cholily dipindahkan ke Lapas Lowokaru Malang setelah sebelumnya menjalani penahanan di Lapas Kroboan Bali.

Dia ditempatkan di blok 12 dengan penjagaan ketat serta jauh dari blok tahanan lainnya. Blok 12 memiliki 13 kamar, setiap kamar dihuni 3-5 narapidana atau tahanan. Cholily dihukum 18 tahun penjara. Selama ini Cholily dikenal rajin beribadah di mushola.

Seperti diberitakan Ancaman ‘Al-Qaeda bagian Asia Tenggara’ yang akan menyerang penjara Indonesia direspons serius Ditjen Pemasyarakatan. Tak ingin kecolongan, Ditjen Pemasyarakatan mengingatkan kepada seluruh petugasnya di lapangan untuk lebih waspada.
dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya