SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

 Kurikulum 2013 dihentikan, sebanyak 286 sekolah kembali menggunakan KTSP.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja segera memiliki payung hukum penerapan Kurikulum 2013 (K-2013) di Kota Jogja.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Rencana desakan tersebut muncul mengingat turunnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 233/C/KR/2015, yang mengamanatkan sekolah yang baru mulai menjalankan K-2013 selama satu semester, diperintahkan untuk kembali ke K-2006.

Wakil Ketua Komisi D, Antonius Fokki Ardiyanto beranggapan di Kota Jogja, seluruh sekolah negeri dinyatakan siap K-2013. Dan pihaknya menilai ada unsur
‘keharusan’ yang diterapkan Disdik Kota Jogja kepada pihak sekolah.

“Kalau memang mereka kemudian meneruskan, kami minta Disdik untuk membuat payung hukum agar apabila sekolah itu menjalankan K-2013 tidak berstatus ilegal atau melanggar SE Kementerian,” ujarnya, Kamis (22/1/2015) saat dijumpai di kantor DPRD Kota Jogja.

Pekan depan, tambahnya, Komisi D akan bertemu dengan Disdik membahas perihal K-2013. Apabila nanti ditemukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pihaknya siap melakukan koordinasi bersama Disdik. Bila DIM tak dapat diselesaikan di tingkat Disdik, Komisi D akan mengadu ke Kemendikbud RI.

“Kami juga akan sidak ke sekolah swasta yang masih pakai K-2006 dan sekolah negeri yang menggunakan K-2013. Akan kami cek ulang, mereka betul-betul siap, atau hanya dimobilisasi Disdik,” terang Fokki.

Kepala Disdik Kota Jogja, Edy Heri Suasana menjabarkan setelah turunnya SE Kemendikbud, dari total 321 sekolah di Kota Jogja, hanya 35 sekolah yang kemudian melanjutkan penggunaan K-2013. Sementara 286 sekolah sisanya kembali ke K-2006.

Edy menjelaskan, 35 sekolah tadi merupakan sekolah sasaran atau rujukan, mulai jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan. SE Kemendikbud, lanjutnya, mengamanatkan sekolah yang baru satu semester melaksanakan K-2013 kembali ke K-2006, dan pembinaannya diintegrasikan ke dalam sistem Dapodik.

“Sistem ini berhubungan dengan semua data pendidikan, termasuk sertifikasi guru. Krn menyangkut banyak hal, maka sekolah-sekolah kembali ke K-2006,” tandas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya