SOLOPOS.COM - Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyetop pembagian susu setelah Bawaslu Jakpus menyatakan bersalah aksi Gibran di CFD Jakarta tersebut. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, AMBON — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kunjungan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon diduga melanggar aturan.

Hal ini karena cawapres nomor urut 2 itu melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintahan, yaitu kepala desa.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).

Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan kerja anak Presiden RI, Joko Widodo itu.

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon. Padahal, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya, seperti dikabarkan Antara. 

Samsun melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan adimistrasi yang perlu ditegakkan.

Sebelumnya, cawapres Gibran yang berpasangan dengan capres Prabowo Subianto itu melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada Senin (8/2/2024).

Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru Desa Tulehu serta sejumlah agenda lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya