SOLOPOS.COM - Eskpresi ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak (tengah) saat mendengarkan vonis dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Meskipun divonis hukuman mati, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak secara otomatis bakal meninggal di depan regu tembak.

Undang-undang KUHP yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 lalu mengatur pidana mati bersifat alternatif.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Apabila terpidana mati dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Kita bersyukur Ferdy Sambo dihukum mati. Tapi jangan senang dulu, belum tentu ia akan dihukum mati jika KUHP yang baru sudah berlaku,” ujar Ahli Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan seperti ditayangkan MetroTV dan dikutip Solopos.com, Senin (13/2/2023).

Menurut Asep, KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun setelah disahkan pada Desember 2022.

Artinya, ujar Asep, sangat mungkin pada tahun 2025 mendatang hukuman Ferdy Sambo berubah dari hukuman mati ke hukuman penjara.

“Bisa saja nanti hukumannya berubah menjadi 20 tahun atau 15 tahun penjara, makanya hati-hati,” katanya.

Pendapat Asep senada dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu yang dikutip di laman www.hukumonline.com.

Menkumham mengatakan KUHP yang baru memiliki ciri khas yang berbeda dengan KUHP warisan kolonial Belanda.

Menurutnya, pidana mati yang semula pidana pokok dalam KUHP kolonial Belanda dalam KUHP baru diubah menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

“Pidana mati dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa yang diancam sanksi hukuman mati secara alternatif dengan masa percobaan selama 10 tahun,” ujarnya.

Pidana mati diatur dalam lima pasal dalam UU KUHP yang disetujui DPR pada Selasa (6/12/2022) itu, mulai Pasal 98-Pasal 102.

Tenggat masa percobaan 10 tahun dihitung sejak 1 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila terpidana dalam kurun 10 tahun masa percobaan menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Bila diubah menjadi penjara seumur hidup berlaku sejak ditetapkan melalui Keppres.

Tapi bila terpidana sepanjang masa percobaan 10 tahun tidak menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dokumentasi Solopos.com, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa (6/12/2022).

Saat itu, Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menandatangani KUHP pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan salinan UU No. 1/2023 tentang KUHP, Presiden Jokowi menandatangani beleid yang terdiri atas 37 bab, 624 pasal, dan 345 halaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya