SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) milik Hari Tanoesoedibjo tetap bersikeras akan melakukan re-branding terhadap anak usahanya PT Cipta Televisi Indonesia Tbk (TPI) menjadi MNC TV pada 20 Oktober 2010 meski ditentang keras oleh pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Re-branding akan tetap dilakukan karena MNC merasa masih mempunyai hak penuh terhadap TPI. “Iya betul (re-branding TPI menjadi MNC TV), karena kami masih mempunyai hak penuh terhadap TPI,” ujar Perwakilan Pihak MNC Grup, Budi Rustanto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (14/10).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Menurutnya, sampai dengan saat ini belum ada sama sekali keputusan pengadilan yang menetapkan bahwa MNC bukan pemilik TPI. “Belum ada keputusan pengadilan dan sekarang dalam proses persidangan di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Maka sampai hari ini tidak ada satupun ketetapan hukum yang menyatakan bahwa TPI lepas dari MNC,” tegasnya.

Budi menambahkan, proses rebranding TPI menjadi MNC TV didasari hanya sebagai ekspansi bisnis perusahaan biasa. “Hanya kebutuhan komersil saja,” ungkapnya.

Pihak Mbak Tutut sebelumnya mengancam pihaknya tidak akan tinggal diam jika pihak MNC melakukan perubahan nama terhadap TPI. Tutut mengklaim TPI masih menjadi hak miliknya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Budi menegaskan apapun yang terjadi, TPI masih sepenuhnya hak MNC. “Sampai hari ini TPI masih saja tetap dimiliki MNC, bukan siapapun,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Tutut, Deny Kailimang menegaskan akan melakukan tindakan hukum jika benar TPI akan menjelma menjadi MNC TV. “Tindakan Presiden Direktur MNC, Harry Tanoesudibjo yang berencana me-relainching TPI menjadi MNC TV per 20 Oktober 2010 tidak sah,” katanya.

“Jika tetap melakukan tindakan tersebut maka Ibu Tutut tidak akan diam. Kami akan melakukan tindakan hukum,” imbuh Denny dalam konferensi persnya di Kantornya, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis.

Menurut Deny, seusai keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, MNC bukan lagi sebagai pemilik TPI. “TPI saat ini dimiliki kembali oleh Ibu Tutut,” tegas Deny.

Ia meminta kepada pihak MNC untuk menghentikan atau membatalkan segala bentuk usaha yang berhubungan dengan kegiatan yang merugikan TPI. “Serta diminta untuk mengembalikan semua aset TPI kepada pemilik sah yakni Ibu Tutut,” jelasnya.

“Kita lihat saja sampai 20 Oktober 2010, jika benar TPI berubah maka kita tidak akan tinggal diam,” imbuh Deny.

Seperti diketahui, pihak Tutut sudah mengklaim kepemilikan TPI kembali ke tangannya. Bahkan Tutut telah menunjuk Japto Soerjosoemarno sebagai Direktur Utama TPI.

Tutut memang sangat menginginkan TPI kembali menjadi miliknya karena TPI merupakan hadiah sewaktu dirinya ulang tahun. TPI merupakan hadiah dari Ibunya yakni Siti Suhartinah (Ibu Tien Soeharto) 23 tahun yang lalu.

Sengketa TPI bermula dari tahun 2002. Ketika itu, Hary Tanoe atas permohonan Mbak Tutut sepakat membantu menyelesaikan utang-utang Mbak Tutut. Hary Tanoe melalui anak usahanya PT Berkah Karya Bersama (BKB) sepakat mengambil alih utang Mbak Tutut senilai US$ 55 juta dengan kompensasi BKB akan memperoleh 75% saham TPI.

Namun belakangan, Mbak Tutut mengklaim tidak pernah mengalihkan 75% saham tersebut kepada BKB. Kini sengketa itu pun kembali mencuat setelah kubu Mbak Tutut menggelar RUPS bayangan yang kemudian menunjuk jajaran direksi TPI tandingan yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Patriot Pancasila Japto Soerjosoemarno.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya