Jakarta--Ada yang dirasa janggal dalam daftar saksi kasus mafia pajak dengan tersangka AKP Sri Sumartini, yang diajukan oleh jaksa penuntut. Yakni tidak tercantumnya nama Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa (Ota) yang merupakan pelapor kasus bersangkutan.
Denny Kailimang, pengacara terdakwa kasus mafia pajak atas nama AKP Sri Sumartini, mempertanyakan hal tersebut. Selaku pelapor, seharusnya dua anggota Satgas Pemberantasan Hukum itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
“Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa tidak masuk daftar saksi. Kalau keduanya saksi pelapor, maka seharusnya didengar keterangannya dalam sidang ini,” kata Denny dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (3/7).
Terhadap permintaan ini, majelis hakim menjawab akan mempertimbangkannya. Namun untuk sementara ini, fokus pemeriksaan adalah mendengar dan mengkonfrontir keterangan saksi-saksi yang namanya tercantum dalam daftar saksi.
“Akan kami pertimbangkan, tapi saat ini kita fokus kepada saksi yang ada dulu,” kata ketua majelis hakim, Achmad Solihin
Seperti diketahui, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santoso sangat berperan dalam pemulangan Gayus Tambunan dari Singapura ke Indonesia. Bersama tim yang dipimpin Kabareskrim Ito Sumardi, mereka giat membujuk Gayus untuk mengungkap jaringan mafia pajak di Dirjen Pajak yang diduga melibatkan oknum petinggi Mabes Polri.
Tak lama setelah Gayus berada kembali di Indonesia, dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu mengajukan laporan dugaan praktek mafia hukum kepada Mabes Polri. Mereka juga mengaku sempat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri sebagai saksi pelapor.
dtc/nad