SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, karena diyakini menginginkan kematian salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.

Kuat Ma’ruf disebut majelis hakim memiliki peran penting meyakinkan Ferdy Sambo untuk membunuh Yosua.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kesimpulan majelis hakim itu menjadi pertimbangan memberikan hukuman 15 tahun penjara untuk Kuat Ma’ruf, jauh di atas tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.

Hakim anggota Morgan Simanjuntak saat membacakan pertimbangan majelis hakim menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum,” ucap Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.

“Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan),” papar Morgan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Majelis hakim menyimpulkan Kuat Ma’ruf bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut diklaim Putri Sambo terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah dirinya tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 yang merupakan lokasi private keluarga Sambo.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dirinya tidak ikut melakukan tes PCR.

Kuat Ma’ruf juga menutup rumah bagian depan, menutup balkon padahal ketika itu matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf terbukti turut serta membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.

Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sudah menepis motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya