SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Solopos.com, JAKARTA–Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat menjatuhkan vonis.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Padahal, Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR). Hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Majelis hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai III rumah di Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo untuk memperkuat cerita Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di rumah di Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai III rumah di Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai III rumah di Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

Kuat Ma’ruf juga dinilai hakim turut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan Ricky Rizal di barisan kedua di belakang Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Peristiwa ini berujung pada meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

“Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46,” kata Morgan.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan seperti Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata anggot majelis hakim Morgan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya