SOLOPOS.COM - Menkominfo Johnny G. Plate (kedua dari kanan), saat meninjau lokasi Tower BTS di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/2022). (Istimewa/Kemkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Penasihat hukum tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Handika Honggo Wongso angkat suara mengenai total nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate yang disebut tak sampai Rp8 triliun.

Handik mengatakan bahwa kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) parsial, tidak komprehensif karena hanya menghitung presentasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan BTS hingga Maret 2022.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

“Kerugian Rp8,3 triliun itu karena BPKP cut of proses pembangunan BTS paket 1,2,3,4 dan 5 per maret 2022, dengan proges secara komulatif BTS terbangun sekitar 20 persen,” kata Handiko dalam keteranganya, Jumat (19/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Handikomenyebut anggaran dengan nilai Rp8,3 triliun yang dianggap kerugian negara, 90 persennya diperuntukkan untuk belanja perangkat BTS, angkutan sampai lokasi dan kontruksi BTS hingga Desember 2022.

Dia menambahkan bahwa progres terbangunnya tower tersebut mencapai 90 persen. Namun, belum dibuat berita acara serah terima BTS dengan BAKTI karena kasusnya sedang disidik Kejagung.

“Akibatnya tidak diperhitungkan oleh BPKP dalam audit,” ujarnya. Lebih lanjut, Handika menjelaskan bahwa pemasangan BTS di paket 4 dan 5 oleh PT IBS juga menemukan berbagai kendala.

Dalam paket tersebut diketahui bahwa pembangunan dilakukan di wilayah Papua yang statusnya merah. Akan tetapi, PT IBS hingga kini tetap berupaya menyelesaikan proyek tersebut.

Bahkan, Handiko berharap adanya solusi dari pemerintah agar pembangunan tetap selesai dan kendala di atas tidak menghambat. “Saat ini pihak IBS terus melakukan upaya agar BTS bisa terbangun. Untuk itu sangat terima kasih atas pernyataan Jampidsus yang akan mendorong dan mengawal penyelesaian pembangunan BTS,” ucap Handiko.

Sebelumnya, Kejagung temukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8,32 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup. “Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin (15/5/2023).

Kerugian negara dalam kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS. Kedua, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BTS Kominfo Angkat Suara soal Kerugian Negara Rp 8 T”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya