News
Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:45 WIB

Kuasa Hukum: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bukan Dijemput Paksa

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian tersebut dijemput paksa oleh petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Solopos.com, JAKARTA — Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari, dilansir Antara.

Advertisement

Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

Advertisement

“Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” ungkapnya.

Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10/2023).

“Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ujarnya.

Advertisement

Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

“Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023) dini hari.

Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

Advertisement

“Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” ujarnya.

Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.

Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.

Advertisement

“Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,” katanya.

Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.

“Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang,” katanya, menegaskan.

Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif