SOLOPOS.COM - Habib Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan kesehatan di dalam ruang tahanan. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA–Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS, Senin (9/8/2021) besok bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

Pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan.

Ajukan Banding

Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk divonis 8 bulan penjara.

Habib Rizieq dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Baca Juga: Terbukti Sebarkan Berita Bohong, Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, dalam putusan banding, PT Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim. Alhasil, Rizieq tetap didenda Rp20 juta di kasus kekarantinaan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya