SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Kuasa hukum KPK menilai penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bersifat politis. Penahanan ini menimbulkan preseden terburuk dalam dalam proses hukum yang berjalan di Indonesia. 

“Bisa jadi seperti itu (politis). Ini adalah preseden terburuk dalam proses hukum. Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan permohonan kami dan sebagian dikabulkan,” kata kuasa hukum KPK Ahmad Rivai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis(29/10).

Promosi Dirut BRI dan CEO Microsoft Bahas Akselerasi Inklusi Keuangan di Indonesia

Ketika ditanya mengenai hal apa yang harus dilakukan oleh Presiden terkait kasus ini, Rivai menjawab Presiden harus mengedepankan norma hukum.

“Presiden harus mengedepankan norma hukum karena ini negara hukum,” katanya.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya