SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq (tengah) ketika jumpa pers bersama wartawan, Kamis (9/2/2023). (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Kuasa hukum Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo, Muhammad Taufiq, akan mengirim surat untuk mengakhiri somasi yang sebelumnya sudah dilayangkan.

Surat dengan nomor 034/MTP/II/2023 itu akan dikirim kepada dekan Fakultas Olahraga (FKOR) UNS, Sapta Kunta Purnama dan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UNS, Reviono per Kamis (9/2/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Untuk menjaga kondusivitas dan citra baik UNS, maka dari itu saya sebagai kuasa hukum dari MWA akan mengakhiri somasi dengan segala konsekuensi di balik itu,” kata Taufik ketika jumpa pers bersama wartawan, Kamis.

Dia menjelaskan sebelumnya sudah ada pertemuan antara Wakil Ketua MWA, Hasan Fauzi dan Sapta Kunta Purnama. “Dan sudah salaman, itu artinya ada kesepakatan tidak tertulis bahwa semuanya sudah baik-baik saja,” ujar dia.

Kesepakatan damai tersebut didasarkan pada masukan banyak pihak untuk segera mengakhiri persoalan tersebut. “Kita kirim hari ini seperti tuntutan mereka. Ini merupakan [dorongan dari] banyak pihak yang memang menghendaki adanya pertemuan,” kata dia.

Dia menjelaskan dengan dikirimnya surat tersebut ke Dekan FKOR dan Dekan FK menggugurkan konsekuensi hukum seperti pasal pencemaran nama baik. 

“Menyatakan bahwa surat saya yang ketiga ini menganggap surat somasi itu tidak ada dengan segala konsekuensi hukumnya. Jadi ancaman pasal-pasalnya itu otomatis sudah tidak ada,” terang dia.

Sebelumnya, MWA UNS memberikan somasi akibat dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Dekan FKOR, Sapta Kunta Purnama dan Dekan FK, Reviono melalui WhatsApp Grup Silaturahmi Dosen.

Somasi tersebut sampai memicu aksi demonstrasi dari mahasiswa FKOR UNS pada Kamis (2/2/2023) lalu. Tidak sampai di situ, mahasiswa FKOR kembali melakukan aksi hari ini, Kamis (9/2/2023) di depan gedung rektorat. Hingga akhirnya somasi dinyatakan sudah tidak berlaku melalui surat yang dikirim kuasa hukum MWA kepada dua dekan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya