SOLOPOS.COM - Foto Pernikahan Muhammad Fadholi (kiri) dan Ayu Astuti (kanan). (Istimewa/Facebook/Youtube)

Polisi telah melakukan pemeriksaan fisik dan menyatakan bahwa Ayu ternyata seorang laki-laki.

Solopos.com, JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menetapkan Muhammad Fadholi, 21, dan Ayu Astuti, 23, sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Ayu yang dinikahi Fadholi 19 Juli 2017 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung belakangan diketahui ternyata seorang laki-laki.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Dilansir Antara, Rabu (25/10/2017), pasangan Fadholi dan Ayu menikah dan disaksikan Kepala KUA Ajung Muhammad Erfan. Fadholi tercatat sebagai warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero Kecamatan Panti. Sedang Ayu, warga Desa Pancakarya Kecamatan Ajung.

Saat menikah, Ayu berpenampilan layaknya seorang perempuan tulen. Bahkan, dari foto-foto yang beredar Ayu tampak mengenakan jilbab lengkap dengan riasan pengantin perempuan.

Dikutip dari Okezone, Ayu dan Fadholi sudah menjalin hubungan sejak setahun yang lalu. Fadholi yang mengetahui bahwa Ayu adalah laki-laki nekat ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Saat beberapa orang keluarga mulai curiga, Fadholi berusaha menutupi kejadian yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa pasangan yang dinikahi adalah benar-benar perempuan.

Ayu menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan. Karena inilah petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.

Pengakuan KUA

“Sesuai prosedur, calon pengantin mengajukan permohonan pencatatan pernikahan, lalu menyerahkan dokumen, ditemani Modin Desa Pancakarya. Jadi, secara dokumen itu lengkap. Tidak ada kecurigaan, karena dari segi fisik juga sama, perempuan,” petugas KUA Kecamatan Ajung, Jember, Moh Erfan, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kemenag.go.id, Rabu.

Erfan memastikan prosedur pemeriksaan dokumen juga sudah dilakukan. Sesuai SOP, sebelum akad nikah, setiap penghulu harus memeriksa kembali dokumen kedua mempelai. Modin desa sebelumnya juga ikut memeriksanya.

Namun demikian, Erfan menegaskan bahwa KUA tidak berwenang memeriksa fisik calon pengantin saat mereka mendaftar. Jika ada kecurigaan, KUA boleh minta pihak Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dokumen lengkap dan pernikahan dilangsungkan, semuanya berjalan normal. Baru pada 9 September 2017, pihaknya kedatangan LSM yang menyampaikan aduan dugaan pemalsuan identitas atas nama Ayu, sang mempelai wanita. Mereka minta untuk melihat dokumen pernikahan keduanya.

Atas perbuatan ini, keduanya sekarang ditetapkan sebagai tersangka penyampaian dokumen palsu. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka terbukti sengaja memalsukan surat-surat yang menjadi syarat pernikahan,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam keterangan persnya, Selasa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan pemeriksaan fisik yang dilakukan, Ayu dinyatakan sebagai seorang pria. Ayu kini disangkakan sengaja memalsukan identitasnya saat memproses dokumen pernikahan pada awal Juli 2017.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Jember, ternyata benar bahwa Ayu Puji Astuti yang merupakan istri dari MF adalah berjenis kelamin laki-laki, sehingga pihak KUA Ajung merasa dibohongi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya