SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo, Budi Susetyo menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (14/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SOLO–Pemerintah terus mendorong masyarakat membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital yang sudah bisa diakses secara umum. Terlebih, pencetakan KTP elektronik (e-KTP) menghadapi sejumlah kendala.

Bahkan, pemerintah sudah menyetop pengadaan blanko e-KTP agar prosesnya bisa dialihkan menjadi KTP digital.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

Lalu apa sebenarnya KTP digital itu? Apa perbedaannya dengan e-KTP? Berikut ulasan yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber seperti laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), wantiknas.go.id dan laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), dukcapil.kemendagri.go.id, Sabtu (11/2/2023).

Perlu diketahui, KTP adalah identitas resmi setiap penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang mengurusi administrasi kependudukan (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil atau sebutan lainnya). KTP berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, dan nomor induk kependudukan (NIK). KTP digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik yang membutuhkan syarat administratif, seperti layanan perbankan, pernikahan, pertanahan, kepolisian, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Dahulu, KTP dicetak di kertas berbentuk kartu. Kemudian KTP dibuat secara elektronik yang disebut e-KTP. Pembuatannya diproses secara elektronik, dari proses perekaman data hingga pencetakan blanko.

Seiring berjalannya waktu pemerintah mentransformasi e-KTP menjadi KTP digital.

 

Penjelasan soal KTP Digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dijrjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, pernah menjelaskan pengertian KTP digital melalui akun TikTok @zudanariffakrulloh.

“KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (e-KTP) ke dalam handphone. Baik berupa foto nanti jadinya atau dengan QR code,” kata Zudan dalam TikTok.

KTP digital memiliki nama resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD). KTP digital berwujud aplikasi yang diberi nama sesuai nama resminya, Identitas Kependudukan Digital.

 

Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital

Zudan menyebut perbedaan mencolok antara e-KTP dengan KTP digital adalah bentuknya. E-KTP berwujud kartu, sedangkan KTP digital berwujud aplikasi yang bisa dibuka di HP berisi foto e-KTP atau quick response code (QR code).

“Sehingga KTP Digital bisa diakses melalui handphone, di aplikasi khusus yang disediakan oleh Dukcapil,” tegas Zudan.

Perbedaan lainnya, penerbitan e-KTP dicetak oleh Disdukcapil atau sebutan lain setelah diajukan oleh penduduk dan telah dilakukan perekaman data identitasnya.

Sementara, KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah terdapat di HP setiap penduduk. Namun tentunya penduduk harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu.

“Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya. Dengan KTP-el [e-KTP], masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital,” ulas Zudan.

 

Perbedaan lebih jelas dapat dilihat di perincian berikut:

E-KTP

-Berbentuk kartu.

-Perlu dicetak di blanko.

-Disimpan di dompet atau sejenisnya.

-Tidak perlu koneksi internet.

-Pada beberapa kasus perlu difoto kopi.

 

KTP Digital

-Berbentuk foto e-KTP dan QR code (bentuk aplikasi).

-Tidak dicetak, cukup pakai HP.

-Disimpan di HP.

-Akses perlu koneksi internet memadai.

-Di masa depan tidak perlu difoto kopi

-Penggunaan di layanan publik perlu alat pembaca aplikasi KTP digital.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya