SOLOPOS.COM - Ilustrasi pameran mobil (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

KTA Ditolak Coba Over Kredit Kendaraan ke Leasing Saja

Sekarang perkreditan sudah banyak diterapkan dalam berbagai metode perdagangan. Mulai dari motor, televisi, dan lain-lain lagi. Yang pastinya sudah semua orang mengenalnya. Karena dengan kredit merka bisa membeli barang yang mereka inginkan, walau uang mereka tidak mencukupinya.  Di Indonesia banyak bank yang menawarkan painjaman tanpa jaminan apapun. Kredit ini dikenal dengan nama KTA. Bank seperti Bank DBS dan Bank Mandiri menawarkan KTA DBS dan KTA Mandiri dengan limit pinjaman sampai dengan 200 juta. Tapi sering kali sebagian orang akan merasa kesulitan saat mereka sedang  mengajukan permohonan kredit tanpa agunan (KTA) tetapi ditolak. Padahal masih ada cara lain untuk mendapatkan dana cepat dan aman dari lembaga resmi.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Selain KTA masih ada banyak cara lainnya, seperti gadai bpkb kendaraan ke leasing, dengan cara tersebut juga dapat menghasilkan uang. Jika kendaraan belum lunas kita bisa menggunakan teknik over kredit kendaraan. Caranya, jika di rumah memiliki kendaraan yang belum lunas  masa cicilian alias kredit. Bisa digunakan kendaraan tersebut untuk mendapatkan uang. Dengan menawarkan ke pihak lain dengan cara gadai bpkb, dan kebanyakan gadai bpkb di lakukan oleh perorangan.

Tentunya over kredit ini cukup rumit karena memerlukan tiga pihak yang terlibat, yaitu pemilik kendaraan, yang mau ambil gadai bpkb dan leasing penerima over kredit. Namun setiap pihak harus bersedia tandatangan semua berkas yang diperlukan untuk di tanda tangani. Serta harus mengurus BPKB yang belum jadi, dan semua pihak harus menyutujuinya.

Keuntungan yang dapat diperoleh adalah kendaraan yang masih di leasing A bisa di pindah cicilannya ke leasing B, namun tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Dan berikut ini merupakan persyaratan yang biasa harus di penuhi dalam over kredit kendaraan ke leasing.

Persyaratan over kredit kendaraan leasing unit motor.

1.    Sisa pembayaran angsuran maksimum enam kali bayar atau sisa pokok dari angsuran cicilan dapat ditutup dengan perhitungan yang telah menjadi ketentuan dari pihak leasing.

2.    Saat cicilan lunas diharapkan BPKB di leasing bisa langsung keluar.

3.    Harus menyerahkan print out  buki pembayaran cicilan.

4.    plat nomor kendaraan disesuaikan dengan tempa  domisili leasing dan pemilik kendaraan.

5.    Dan tentunya tahun produk kendaraan yang di over kredit leasingkan harus diatas 2005.

Itulah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan over kredit kendaraan leasing dengan kendaraan motor, yang tentunya ada perbedaan persyaratn yang harus dipenuhi oleh mereka yang ingin melakukan over kredit kendaraan dengan kendaraan mobil.

Persyaratan over kredit kendaraan leasing unit mobil

1.    Sisa pembayaran angsuran maksimum harus membayar dua belas kali bayar, atau sisa pokok cicilan bisa ditutup dengan cara penghitungan yang sudah menjadi ketentuan sendiri dari leasing.

2.    Sebelumnya harus dipastikan bahwa BPKB bisa langsung keluar jika ciclan sudah lunas.

3.    Ikut sertakan print out bukti pmbayaran kredit.

4.    Plat nomor kendaraan bisa dari seluruh wilayah Indonesia.

5.    Tahun produk kendaraan harus diatas tahun 2005.

Itulah perbedaan persyaratan antar kendaraan motor roda dua dan juga motor roda empat yang digadaikan. Gadai bpkb juga memiliki skema dari over kredit kendaraan ke leasing  supaya bisa mendapatkan uang maka leasing A akan mengambil alih cicilan ke leasing B hingga BPKB keluar. Baru setelah itu lanjutkan atas pemilik kendaraan akan dapat dana pinjaman dari leasing A. yang harus dilunasi, dan besarnya dana yang akan didapat tergantung ada sisa angsuran dan ketepatan leasing A. dan jaminannya adalah BPKB yang berasal dari leasing B. dan jangan lupa over kredit kendaraan juga memiliki bunga yang harus dibayarkan.

Ketika KTA ditolak itu bukan merupakan sebuah masalah, sebab masih dapat menggunakan cara lain untuk mendapatkan uang, yaitu dengan menggunakan over kredit kendaraan. Untuk caranya juga tidak jauh berbeda dengan KTA dan prosesnya juga tidak lama. Mungkin sekitar kurang dari seminggu setelah pengurusan, maka dana sudah dapat dicairkan. Dalam over kredit kendaraan juga memiliki peraturan seperti harus dilakukan dengan cara yang resmi, dengan cara memberi tahu pihak leasing awal. Hindari melakukan over kredit dengan individu, dan jangan sampai pihak leasing tidak tahu. Sehingga jika orang yang menerima over kredit tadi tidak meneruskan maka Anda yang akan di tarik untuk membayar cicilan. Itulah cara yang aman untuk mendapatkan uang ketika pengajuan KTA kita ditolak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya