SOLOPOS.COM - Karyawan di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Bisnis-Abdullah Azzam)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta kepada nasabahnya yang nilainya diklaim mencapai Rp15 triliun membuat terperangah publik.

Para nasabah menyetor dana dari kisaran Rp1 miliar hingga ratusan miliar rupiah. Akibat dana tak bisa dicairkan, banyak nasabah yang depresi bahkan hingga bunuh diri.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Salah satu korbannya adalah supermodel Patricia Gouw. Pengacara Patricia, Alvin Lim menyebut kasus KSP Indosurya adalah penipuan skema Ponzi. “Ini seperti skema ponzi. Nilai kerugiannya mencapai Rp15 triliun. Harusnya polisi sigap seperti saat menangani kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan,” katanya di kanal Youtube Deddy Corbuzier, seperti dikutip Solopos.com, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Disebut Penipuan Kelas Kakap, Ini Duduk Perkara Kasus KSP Indosurya

Apa itu skema Ponzi? Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920.

Praktik investasi bodong dengan skema Ponzi sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an. Berikut beberapa contoh penawaran investasi dengan skema Ponzi yang ada di Indonesia seperti dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, Jumat.

Baca Juga: Nasabah Bunuh Diri, Supermodel Minta Polri Usut Tuntas KSP Indosurya

1. PT. Qurnia Subur Alam Raya (QSAR)

2. Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah

3. Virgin Gold Mining Corporation (VGMC)

4. First Travel Anugerah Karya Wisata

5. Abu Tours

6. Manusia Membantu Manusia (MMM)

7. Pandawa Group

8. MeMiles

Berikut ciri-ciri skema Ponzi:

1. Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;

2. Proses bisnis investasi yang tidak jelas;

3. Produk investasi biasanya milik luar negeri;

4. Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;

5. Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;

6. Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur;

7. Pengembalian macet di tengah-tengah.

Baca Juga: Profil Patricia Gouw yang Jadi Korban KSP Indosurya



Untuk menanggulangi praktik penawaran investasi ilegal ini, masyarakat dapat menginformasikan melalui pelayanan pengaduan OJK (Kontak 157) atau melalui whatsapp dengan nomor 081-157-157-157 jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ketujuh ciri di atas.

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menyampaikan masalah utama atas maraknya investasi ilegal adalah disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat.

“Untuk menghindari hal tersebut, setiap orang harus membekali diri dengan literasi keuangan yang cukup, sehingga mampu berpikir logis untuk tidak mudah tergiur terhadap tawaran investasi agar dapat menahan diri dan terhindar dari kerugian,” ujarnya seperti dikutip dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id.

Baca Juga: Awas Investasi dan Asuransi Bodong, Polri Tangani 18 Kasus Tahun 2021

Satgas Waspada Investasi memberikan tips berinvestasi untuk menghindari skema Ponzi yaitu dengan cek 2 L yakni legal dan logis.

L yang pertama adalah aspek legal, artinya masyarakat harus mengecek aspek legalitas perizinan sebuah badan usaha yang menawarkan investasi. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk.

Jika itu semua tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut, lebih baik jangan diikuti. Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan izin sebuah badan badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait.

Baca Juga: Ikut Jadi Korban KSP Indosurya, Patricia Gouw Ngaku Rugi Rp2 Miliar

“Misalnya seperti perusahaan di bidang perdagangan bisa melihat di Kementerian Perdagangan, investasi pada koperasi bisa memeriksa di Kementerian Koperasi, bisnis pada foreign exchange atau pertukaran mata uang asing bisa melihat perizinannya pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), travel umrah di Kementerian Agama, sedangkan kalau layanan jasa keuangan dapat melihat daftar atau izinnya di OJK,” ujar Kuseryansyah.

L yang kedua adalah memeriksa sisi logis investasi tersebut, seperti melihat rasionalitas pembagian imbal hasilnya.

“Karena jika pembagian keuntungannya terlalu fantastis maka hal tersebut perlu dipertanyakan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya