SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur hadir di tengah-tengah kader Partai Perindo, Senin (7/11/2022). Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo menyebut Yusuf Mansur sebagai salah satu calegnya untuk Pemilu 2024. (Youtube Partai Perindo)

Solopos.com, JAKARTA — Yusuf Mansur dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut adalah kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara.

Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur tidak hanya sendiri, terdapat empat pihak yang terseret dalam kasus ini. Keempat pihak tersebut adalah PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Selain itu, tergugat Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an. Kasus ini bermula pada 2009, saat Yusuf Mansur menawarkan investasi batu bara. Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar bermula dari sini.

Bujuk Jemaah

Pada 2009, Yusuf Mansur mendatangi Masjid Darussalam yang berada di kawasan Cibubur. Di sana, Yusuf Mansur menawarkan dan mengajak jemaah untuk berinvestasi di proyek batu bara.

Dalam penawaran tersebut, Yusuf Mansur menjanjikan sekitar 28,6 persen keuntungan kotor setiap bulan bagi para investor. Yusuf menjadikan tiga bagian dalam keuntungan tersebut.

Tiga bagian tersebut terbagi menjadi 14,3 persen sebagai sedekah pondok pesantren Daarul Qur’an, 3 persen fee manajemen, dan 11,3 persen untuk investor. Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar berikutnya terkait gugatan dari jemaah.

Layangkan Gugatan Rp98 Triliun

Setelah tergiur dengan penawaran tersebut, beberapa jemaah mulai mengivestasikan modal mereka dalam proyek batu bara yang ditawarkan Yusuf Mansur. Namun, setelah mereka melakukan investasi, terdapat penurunan keuntungan yang dirasakan para investor.

Puncaknya pada bulan keempat di mana investasi tersebut menguap dan tidak ada kejelasan hingga saat ini. Akibat dari tidak adanya kejelasan dari keutungan investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, Zaini Mustofa menggugat perdata Yusuf Mansur ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp98 triliun.

Dari penelusuran di sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut dilayangkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PM JKT.SEL.

Mediasi Tidak Berhasil

Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar berikutnya terkait mediasi yang gagal. Pascagugatan perdata dilayangkan oleh pihak Zaini, majelis hakim mulai melakukan persidangan dengan menjalani mediasi. Mediasi sendiri dimulai pada tanggal 16 Agustus 2022 yang dipimpin oleh hakim Arlandi Triyogo. Namun, sidang mediasi yang berlangsung sampai tanggal 20 September 2022 tidak berhasil dan perkara kembali dilanjutkan.

Masa Persidangan

Setelah mediasi gagal, majelis hakim PN Jaksel kembali memulai persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. Kemudian, setelah dibacakan gugatan, pada tanggal 10 Januari 2023, pihak penggugat yaitu Zaini Mustofa mengajukan replik.

Setelahnya, Yusuf Mansur yang merupakan pihak tergugat ketiga melayangkan duplik dalam persidangan kali ini pada tanggal 24 Januari 2023. Majelis Memutus Yusuf Mansur Bayar Rp1,2 Miliar Pada 13 Juni 2023, pihak Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait gugatan yang diterimanya.

Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar berikutnya terkait putusan majelis hakim. Yusuf Mansur bersama dengan empat tergugat lainnya dihukum untuk membayar kerugian terhadap Zaini sebesar Rp1,2 miliar. Tidak hanya itu, dirinya juga diharuskan membayar denda dalam perkara ini sebesar Rp9,4 juta.

Yusuf Mansur Melawan

Setelah menerima putusan tersebut, pada 20 Juni 2023 atau satu minggu setelah putusan dibacakan, Yusuf Mansur melakukan upaya hukum banding ke PN Jaksel. Namun, untuk memori banding sendiri pihak Yusuf Mansur belum menyerahkan memori banding ke pihak paniteraan PN Jaksel.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Didenda Rp1,2 Miliar, Ini Kronologi Kasus Penipuan Proyek Batu Bara yang Dilakukan Yusuf Mansur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya