SOLOPOS.COM - Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana (tengah) memaparkan pengungkapan kasus penjualan bayi di Pademangan, Jakarta Utara dalam konferensi pers di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (20/7/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)

Solopos.com, JAKARTA — Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan upaya penjualan bayi perempuan berumur delapan bulan secara daring oleh tersangka, AM, 51, pada 30 Juni lalu.

Bayi perempuan tersebut merupakan keponakan dari AM. Ibu si bayi, S, berstatus sepupu kandung AM. Bayi berusia delapan bulan itu merupakan anak pasangan S dan K.

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari seseorang perihal perdagangan anak berjenis kelamin perempuan berusia delapan bulan oleh tantenya, AM. Si tante menjual bayi tersebut Rp30 juta.

Bayi perempuan itu merupakan anak kedua dari S dengan K. Saat kejadian, K sedang tidak berada di Jakarta karena melaut.

AM diduga mengambil secara paksa bayi S yang berusia delapan bulan itu untuk dijual secara online. AM berdalih bayi tersebut dijual untuk melunasi utang S Rp11 juta. S berutang kepada AM.

Baca Juga : Perempuan Muda Asal Grobogan Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia

Tersangka juga mengancaman jika S menolak memberikan bayinya itu maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka. Bahkan, AM mengancam akan melaporkan S kepada polisi.

Tak berhenti sampai di situ, tersangka berniat mendapatkan keuntungan dari penjualan bayi tersebut.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menyamar sebagai pembeli atau undercover buying. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan prosedur tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti perdagangan bayi perempuan secara daring.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam akhirnya di tempat kejadian perkara [TKP] Hotel D daerah Pademangan, Jakarta Utara. Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka AM,” kata Putu.

Polisi menggunakan Pasal 76F UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak, yakni melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

Baca Juga : Bayi Perempuan Ditemukan di Semak, Dikerubuti Serangga dan Tangan Patah

Polisi juga menggunakan Pasal 83 sebagai juncto, yaitu setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tangkapan layar bukti pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka Rp1 juta, satu unit kartu akses hotel, serta satu unit ponsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya